Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Sidang 1 dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017 yang seyogyanya dilaksanakan pagi hari Jumat, 23 Maret 2018 diundur menjadi malam hari. Rapat Paripurna di buka oleh Ketua DPRD Set Enus Y Mebas dan dihadiri oleh Wakil Ketua II dan Anggota DPRD, Unsur FKPD, dan Kepala Perangkat Daerah.
Dalam sambutan Pjs. Barito Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ir. H. Jainal Abidin, MAP menjelaskan bahwa LKPJ Bupati Barito Utara TA 2017 memuat berbagai kebijakan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2018 - 2023 yang memuat visi misi, strategi pembangunan, arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Utara TA 2017 mencakup urusan wajib dan urusan pilihan yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada dinas/badan dan unit satuan kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta tugas-tugas pemerintahan umum dan tugas perbantuan sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara yang terarah pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2017 yang lalu Kabupaten Barito Utara untuk ke-3 kalinya berturut-turut memperoleh dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Audit Laporan Keuangan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyelenggaraan Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Utara TA 2017 berdasarkan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja daerah serta pembiayaan daerah dengan urusan sebagai berikut :
A. Pengelolaan Pendapatan Daerah
1. Target pendapatan Rp. 1.144.136.625.479.54
2. Realisasi Pendapatan Rp.1.052.993.955.316,96
B. Pengelolaan Belanja Daerah
1. Kebijakan Umum keuangan Daerah
2. Target dan Realisasi Belanja Daerah target belanja daerah setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 1.186.912.884.555,78 dengan realisasi belanja daerah setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 1.003. 143.642.338,00
C. Pembayaran Daerah
1. Realisasi penerimanaa pembiayaan daerah sebesar Rp. 420.156.677.435,46
2. Realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 12.242.799.996,00
Dan secara khusus yang menyangkut dengan tugas perbantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) murni yang bersumber dari APBN TA 2017 dapat disampaikan bahwa kegiatan tersebut berada pada 2 dinas dengan rincian sebagai berikut :
1. Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara sebesar Rp. 5.289.606.000,00 dan jumlah realisasi anggaran Rp. 4.444.793.750,00
2. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara Rp. 6.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 5.396.020.160,00.
Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang 1 juga diberikan penghargaan oleh DPRD Kabupaten Barito Utara dalam rangka mengikuti rapat paripurna DPRD selama 2017 dengan jumlah kehadiran terbanyak kepada :
1. Kepala Dinas Kesehatan
2. Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil
3. Kepala Disnakertranskop
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
5. Anggota DPRD 5 Orang yakni Surianor, SE, Hasrat, S.Ag, Jamilah, Rujana Anggriani, SE dan Sunario, SH (diskominfosandi2018)